Daerah Maluku 

Latukaisupy Dukung Penertiban Tambang Cinnabar Iha: Keamanan Warga Tak Boleh Dikorbankan

Ambon, indonesiatimur.co — Penertiban sementara kawasan Tambang Rakyat Cinnabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendapat dukungan dari Raja Negeri Iha sekaligus anggota DPRD Provinsi Maluku, Zain Syaiful Latukaisupy.

Latukaisupy menilai langkah Polda Maluku bersama Polres SBB dan Polsek Huamual mengosongkan kawasan tambang merupakan keputusan tepat untuk memulihkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Menurutnya, aktivitas pertambangan memang memiliki nilai ekonomi, namun manfaat tersebut tidak boleh dibayar dengan munculnya konflik maupun gangguan keamanan yang merugikan masyarakat.

Penertiban dan pengosongan kawasan dilakukan setelah terjadi konflik antara warga Dusun Jakarta Baru, Desa Loki, dan warga Desa Luhu di sekitar kawasan Gunung Cinnabar. Seluruh penambang diminta menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Menurut saya, langkah ini baik adanya. Paling tidak, kejadian-kejadian seperti konflik antar desa dan persoalan lainnya jangan sampai terulang kembali. Pengosongan ini juga bisa menjadi efek jera bagi mereka atau warga yang suka melakukan tindakan-tindakan yang memicu konflik,” ujar Latukaisupy, Senin (24/8), melalui sambungan telepon.

Dukung Aparat Tegakkan Keamanan

Latukaisupy memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang mengambil langkah tegas dengan mengosongkan kawasan tambang.

Ia menilai tindakan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi di lapangan benar-benar kondusif sekaligus memberikan ruang bagi aparat dan pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan.

“Saya sangat mengapresiasi serta mendukung langkah bapak-bapak penegak hukum dari Polda Maluku dan Polres SBB beserta jajarannya dalam melakukan penertiban bagi para penambang dengan mengosongkan area tambang hingga memastikan Tambang Cinnabar ini benar-benar kosong,” tegasnya.

Bagi Latukaisupy, kepentingan masyarakat harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan terkait kawasan tambang.

Ia mengingatkan, jangan sampai aktivitas ekonomi yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan justru membuka ruang bagi konflik dan persoalan sosial baru.

Penambang Harus Didata

Selain mengosongkan kawasan, Latukaisupy mendorong dilakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh warga yang beraktivitas di lokasi tambang.

Menurutnya, selama ini tidak semua warga yang datang untuk menambang tercatat dengan baik. Kondisi itu dapat menyulitkan aparat apabila terjadi persoalan hukum maupun gangguan keamanan.

“Langkah Polda Maluku untuk mengosongkan wilayah tambang sangat saya setujui selaku pemilik wilayah, karena selama ini warga datang menambang tidak didata. Jika terjadi sesuatu hal, kita semua bisa kewalahan karena tidak bisa mengetahui pembuat ulah itu warga penambang atau bukan,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar sebelum aktivitas pertambangan kembali dibuka, setiap penambang diwajibkan menyerahkan identitas lengkap dan menandatangani surat pernyataan.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus instrumen pengawasan terhadap setiap orang yang beraktivitas di kawasan tambang.

“Ketika warga tambang sudah diambil data dengan memberikan identitas lengkap dan dilengkapi surat pernyataan, maka secara tidak langsung itu sudah bisa mencegah berbagai tindakan kejahatan,” jelasnya.

Latukaisupy berharap pendataan tidak berhenti sebagai administrasi semata. Data tersebut harus menjadi dasar pengawasan sehingga apabila terjadi persoalan, aparat dapat dengan cepat mengetahui identitas dan asal-usul pihak yang terlibat.

“Jadi ketika ada persoalan di kemudian hari, kita tahu siapa orangnya, dari mana asalnya dan siapa yang harus bertanggung jawab. Ini penting untuk menjaga keamanan di kawasan tambang,” katanya.

Jangan Sampai Tambang Jadi Pemicu Konflik

Latukaisupy juga menyoroti sejumlah persoalan sosial yang berpotensi muncul di kawasan pertambangan, termasuk konsumsi minuman keras yang dinilainya dapat memicu keributan dan konflik.

Ia meminta seluruh pihak tidak membiarkan kawasan tambang berkembang menjadi ruang yang justru melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Jangan sampai aktivitas tambang yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat justru menjadi tempat munculnya persoalan baru. Ini yang harus kita cegah bersama,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta seluruh aturan yang diberlakukan di kawasan tambang ditegakkan secara konsisten. Setiap pelanggaran, kata dia, harus diikuti dengan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau aturan sudah ditegakkan, maka sanksi juga harus diterapkan. Jangan aturan hanya dibuat, tetapi ketika ada yang melanggar tidak ada tindakan,” tandasnya.

Tambang Tetap Beri Manfaat, Keamanan Jangan Diabaikan

Latukaisupy menegaskan, penertiban sementara tidak harus dimaknai sebagai upaya untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut harus menjadi momentum membenahi tata kelola kawasan sebelum aktivitas pertambangan kembali berjalan.

Ia berharap ke depan kegiatan pertambangan dapat berlangsung lebih tertib, terdata dan berada dalam pengawasan yang jelas.

“Yang kita inginkan adalah tambang tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi keamanan dan ketertiban juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.